Selasa, 09 Juni 2020

2 Macam Take Over Kredit

Take Over Kredit
2 Macam Take Over Kredit
Take Over adalah pemindahan atas pinjaman pembiayaan rumah yang telah berjalan dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini bisa disebut sebagai pengalihan kreditur. Dalam take over kredit secara otomatis bunga yang nantinya akan Anda pergunakan akan mengikuti bunga di bank yang baru. Bisa saja bunga tersebut lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya. Secara umum melakukan pemindahan nilai kredit ini biasanya berlaku bagi masyarakat atau nasabah yang sedang memiliki kredit rumah atau kendaraan bermotor seperti mobil. Bahkan terdapat juga masyarakat yang mengajukan take over kredit karena membutuhkan pinjaman dana tunai sebagai pengganti pengajuan pinjaman yang sudah ditolak bank. Take Over memiliki makna sebuah peralihan pinjaman KPR antara satu pihak ke pihak lain atau bank secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan–ketentuan hukum yang berlaku. Banyak faktor yang mendorong seseorang melakukan Take Over Kredit misalnya ingin mendapatkan cicilan yang lebih ringan, ingin mendapatkan rumah baru, ingin mendapatkan plafon kredit yang lebih tinggi dan beberapa faktor lainnya. Oleh karena itu ada 2 macam Take Over Kredit yang seringkali dilakukan oleh kebanyakan orang, seperti..
  • Take Over Jual-Beli Rumah
Ketika anda ingin memiliki sebuah rumah baru yang lebih bagus namun terkendala karena masih memiliki KPR lain yang belum lunas. Maka Take Over KPR bisa jadi jalan keluar yang cemerlang. Anda bisa menjual rumah yang masih dalam agunan KPR tersebut pada pembeli yang mau melanjutkan pinjaman KPR dengan jalan Take Over. Dengan kata lain pembeli tersebut akan melanjutkan dan membayar cicilan KPR anda. Ada dua hal yang biasa terjadi pada saat Take Over jual beli rumah ini, yakni Take Over secara resmi dan diketahui oleh pihak terkait maupun Take over dibawah tangan. Tak seperti Take Over yang secara resmi diketahui oleh bank dengan prosedur yang pastinya akan menjaga keamanan para penjual dan pembeli. Take Over bawah tangan cenderung penuh risiko, sebab dalam prosesnya Take Over ini tidak mengikut – sertakan pihak bank dalam proses pengalihan kredit. karena mungkin pihak pembeli takut bila pengajuan Take Over kredit tak disetujui. Karenanya, meskipun pihak pembeli telah membeli dan membayar cicilan rumah tersebut hingga lunas, namun data yang tersimpan dalam database bank, rumah tersebut masih milik penjual. Sehingga risiko lainnya yang mungkin terjadi ialah apabila pembeli ingin mengambil sertifikat yang ada pada bank kemungkinan besar akan ditolak meskipun memperlihatkan surat – surat peralihan secara sah.
  • Take Over KPR antar Bank
Memilih bank saat mengajukan KPR memang gampang–gampang susah, terkadang karena tergiur promo sesaat ruginya bisa diderita hingga bertahun–tahun lamanya. Namun tak perlu khawatir karena anda bisa mengajukan Take Over antar bank demi mendapatkan bunga dan cicilan KPR yang lebih murah maupun penambahan nilai plafon pinjaman di bank lain Jika sebelumnya saat mengajukan pembiayaan KPR di sebuah bank prosesnya cukup lama dan berbelit karena harus melakukan serangkaian tahapan untuk melihat kemampuan anda sebagai debitur serta nilai jual rumah sebagai agunan. Dalam proses Take over kredit antar bank cenderung lebih singkat, sebab riwayat pinjaman yang dimiliki oleh anda dan nilai appraisal rumah sudah dinilai oleh bank pertama. Namun, perlu yang diketahui ketika anda ingin mengajukan Take Over KPR antar bank ialah setidaknya lama cicilan KPR sudah lebih dari 12 kali atau diatas satu tahun. Alasannya, karena dalam melakukan Take Over tentu bank akan membutuhkan sertifikat sebagai jaminan. Dan sertifikat untuk rumah baru, biasanya akan keluar dalam jangka waktu satu tahun sejak diajukan. Untuk itu tahan dulu keinginan anda untuk mengajukan Take Over kredit bila cicilan KPR belum sampai 5 kali, dari pada kecewa karena keinginan tersebut ditolak mentah – mentah oleh pihak bank.